Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan dinamika sosial-ekonomi manusia. Salah satu problematika fundamental yang menjadi perhatian serius para ulama mufassir dan fuqaha adalah praktik riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis syariat, riba mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang sah dalam pertukaran barang atau utang piutang. Fenomena riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang dapat merusak tatanan keadilan sosial. Islam hadir dengan membawa prinsip antitesis terhadap eksploitasi ekonomi melalui penegasan batas antara perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang destruktif.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam Tafsir Al-Munir, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat ini merupakan kecaman keras terhadap kaum yang melegitimasi riba dengan logika analogi yang sesat (qiyas fasid). Mereka menyamakan keuntungan dalam perdagangan dengan bunga dalam pinjaman. Padahal, secara ontologis, jual beli mengandung unsur risiko (ghurm) dan usaha (amal), sementara riba bersifat eksploitatif di mana keuntungan dipastikan tanpa adanya risiko bagi pemilik modal. Allah menegaskan pemisahan hukum yang absolut antara jual beli sebagai pilar ekonomi yang sehat dan riba sebagai parasit ekonomi yang menghancurkan keberkahan harta.
TEKS ARAB BLOK 2
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama muhaddits menekankan bahwa dalam pertukaran enam komoditas ribawi ini, syarat tamatsul (kesamaan jumlah) dan taqabudh (serah terima di tempat) adalah mutlak. Jika syarat ini dilanggar, maka transaksi tersebut jatuh pada keharaman riba. Hal ini mengajarkan bahwa uang dan barang pokok tidak boleh dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan secara spekulatif tanpa adanya nilai tambah riil dalam ekonomi.

