Wacana ekonomi Islam senantiasa menempatkan keadilan distributif sebagai poros utama pergerakan harta. Dalam konseptualisasi fiqih muamalah, pelarangan riba bukan sekadar dogma teologis yang rigid, melainkan sebuah instrumen profetik untuk mencegah eksploitasi ekonomi dan konsentrasi kekayaan pada segelintir elit. Sistem keuangan konv