Dalam diskursus epistemologi hukum Islam, niat menduduki posisi sentral yang mempertemukan dimensi teologis (akidah) dengan dimensi praktis-legalistik (fiqih). Sebagai fondasi dari seluruh bangunan amal, niat bukan sekadar lintasan batin yang bersifat pasif, melainkan sebuah determinan eksistensial yang menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah serta diterima atau ditolaknya suatu amal di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para ulama lintas mazhab menempatkan pembahasan niat pada bab pertama dalam kodifikasi kitab-kitab hadis dan fiqih mereka. Hal ini dilakukan guna memberikan orientasi metodologis bahwa aktivitas intelektual dan praktis seorang Muslim harus senantiasa bersumber dari kemurnian tauhid. Secara ontologis, niat berfungsi membedakan antara kebiasaan adat yang bersifat profan dengan ibadah ritual yang bernilai sakral, sekaligus memisahkan derajat-derajat ibadah itu sendiri dalam struktur hukum syariat.
[TEKS ARAB BLOK 1]
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِ

