Dalam khazanah keilmuan Islam, hadits tentang niat menduduki posisi yang sangat sentral dan fundamental. Ia bukan sekadar untaian kalimat normatif, melainkan sebuah kaidah universal (al-qawaid al-kulliyyah) yang mengendalikan seluruh poros hukum syariat, orientasi teologis, dan dimensi spiritual seorang hamba. Para ulama lintas disiplin ilmu, baik dari kalangan fuqaha, muhadditsin, maupun mutakallimin, sepakat bahwa hadits ini adalah timbangan batin bagi setiap amal perbuatan manusia. Keberadaannya menjadi pemisah yang tegas antara ibadah yang sah secara hukum dan diterima secara spiritual, dengan tindakan sia-sia yang hanya menghasilkan keletihan fisik. Untuk memahami kedalaman makna tersebut, kita harus membedah teks hadits ini secara tekstual dan kontekstual melalui kacamata metodologi para ulama salaf.

Berikut adalah landasan tekstual pertama yang bersumber dari lisan suci Baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu anhu:

Dalam Artikel

عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُ