Dalam diskursus hukum Islam, persoalan muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas sosial dan keberlangsungan hidup manusia secara kolektif. Islam bukan sekadar agama yang mengatur dimensi vertikal antara hamba dengan Sang Khalik, melainkan juga meletakkan fondasi yang sangat rigid dalam interaksi horizontal, khususnya dalam perputaran harta. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Pelarangan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada prinsip keadilan (al-adl) dan penolakan terhadap eksploitasi (al-zulm).
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir Al-Jami li Ahkam Al-Quran karya Imam Al-Qurtubi, ayat ini memberikan gambaran eskatologis dan psikologis yang mengerikan bagi pelaku riba. Pengibaratan dengan orang yang diserang setan menunjukkan ketidakstabilan jiwa dan kekacauan logika ekonomi yang dibangun di atas riba. Secara epistemologis, ayat ini membedakan secara tegas antara Al-Bay (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko, dengan Ar-Riba yang berbasis pada penambahan nilai atas waktu semata tanpa risiko yang adil. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay-a Wa Harrama Ar-Riba merupakan kaidah ushuliyyah yang menutup segala pintu analogi yang mencoba menyamakan bunga bank atau tambahan pinjaman dengan keuntungan dagang.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah yang membayar bunga), penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan peringatan keras (zajr) yang menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini bermakna jauh dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan sistemik. Dalam konteks ekonomi modern, hadits ini menuntut adanya transformasi institusional di mana setiap individu muslim harus berusaha melepaskan diri dari rantai birokrasi keuangan yang berbasis bunga demi menjaga kesucian harta dan keberkahan hidup.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ، فَقَدْ أَرْبَى، الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan & Syarah Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, baik yang mengambil maupun yang memberi adalah sama. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi-ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama mazhab mengistinbatkan illat (sebab hukum) dari keenam komoditas ini. Dalam mazhab Syafi-i dan Maliki, emas dan perak mewakili tsamaniyyah (alat tukar/harga), sementara empat lainnya mewakili mat-umat (bahan makanan pokok). Analisis ini sangat relevan untuk mengidentifikasi riba dalam transaksi mata uang fiat modern (sharf) dan perdagangan komoditas berjangka yang seringkali terjebak dalam praktik gharar dan riba.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahan & Tafsir Solutif: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29). Ayat ini memberikan makhraj atau solusi atas problematika riba. Syariat Islam tidak hanya melarang, tetapi memberikan alternatif berupa tijarah (perniagaan) yang berlandaskan Antaradin (kerelaan kedua belah pihak). Kerelaan di sini bukan sekadar sepakat secara lisan, melainkan kerelaan yang dibangun di atas transparansi dan ketiadaan unsur penipuan. Dalam sistem keuangan syariah, hal ini diimplementasikan melalui akad-akad seperti Murabahah (jual beli dengan margin), Mudharabah (bagi hasil), dan Musyarakah (kemitraan). Solusi ini memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh merupakan kompensasi atas kerja, risiko, dan tanggung jawab, bukan eksploitasi atas kebutuhan orang lain.

