Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba bukan sekadar masalah teknis pertukaran harta, melainkan representasi dari prinsip keadilan distributif yang menjadi ruh syariat Islam. Secara etimologis, riba bermakna tambahan atau pertumbuhan, namun dalam terminologi syara, ia merujuk pada tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tanpa adanya kompensasi yang setara menurut timbangan syariat. Para ulama salaf telah memberikan perhatian besar terhadap pembersihan harta dari unsur ribawi karena dampaknya yang destruktif terhadap tatanan sosial dan spiritualitas individu. Pengharaman riba dilakukan secara gradual dalam Al-Quran, menunjukkan betapa kuatnya praktik ini mengakar di masyarakat jahiliyah, sekaligus menegaskan bahwa ekonomi Islam dibangun di atas pondasi produktivitas nyata, bukan eksploitasi atas waktu dan kebutuhan orang lain. Pelarangan ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak ekonomi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap transaksi memiliki landasan moral dan keadilan yang kokoh, sehingga tidak ada satu pihak pun yang terzalimi dalam sirkulasi kekayaan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini merupakan hujah fundamental yang memisahkan antara aktivitas perniagaan yang mengandung risiko dan usaha dengan praktik riba yang bersifat eksploitatif. Imam At-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan kekacauan logika ekonomi mereka. Perbedaan esensial antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan iwad atau kompensasi yang adil. Dalam jual beli, keuntungan didapat dari pertukaran nilai barang yang memberikan manfaat nyata, sedangkan dalam riba, keuntungan didapat semata-mata dari penundaan waktu atas utang, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai al-fadhl al-khali an al-iwadh atau kelebihan yang kosong dari imbalan prestasi kerja maupun risiko aset.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan pilar dalam memahami riba al-buyu atau riba dalam transaksi jual beli. Rasulullah SAW menetapkan standarisasi ketat untuk barang-barang ribawi guna mencegah terjadinya gharar dan eksploitasi nilai. Para fuqaha menyimpulkan adanya illat atau sebab hukum dalam hadits ini, yakni tsamaniyyah sebagai alat tukar atau harga pada emas dan perak, serta taamiyyah sebagai bahan makanan pokok pada empat komoditas lainnya. Hal ini berimplik

