Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam aspek ekonomi. Riba, sebagai salah satu larangan paling fundamental dalam syariat, bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan sebuah persoalan teologis dan moral yang berdampak pada stabilitas sosial-ekonomi umat. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut) berdasarkan dalil-dalil yang sangat eksplisit. Analisis mendalam terhadap teks-teks otoritatif menunjukkan bahwa esensi pelarangan riba terletak pada penghapusan eksploitasi dan penegakan keadilan distributif. Berikut adalah pemaparan mendalam mengenai kedudukan riba dan solusi syariah yang ditawarkan oleh Islam.
Penjelasan Pertama: Landasan Ontologis Perbedaan Jual Beli dan Riba
Dalam Al-Quran, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan penegasan yang sangat tajam mengenai perbedaan hakiki antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang bersifat parasit. Kaum musyrikin pada masa itu mencoba melakukan simplifikasi dengan menyamakan antara keuntungan dalam jual beli dengan tambahan dalam riba, namun Allah membantah argumentasi tersebut secara totalitas.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam Tafsir Al-Munir, Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat ini menggunakan metafora gila (al-khabth) untuk menggambarkan ketidakstabilan mental dan sosial para pelaku riba. Perbedaan fundamentalnya adalah jual beli melibatkan pertukaran nilai dan risiko (risk-taking), sedangkan riba adalah pengambilan tambahan tanpa adanya kompensasi nilai atau risiko yang setara (iwad), yang dalam terminologi fiqih disebut sebagai al-fadlu al-khali 'an al-iwad.
Penjelasan Kedua: Kategorisasi Riba dalam Hadits Nabawi
Untuk memahami batasan teknis riba, kita harus merujuk pada hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang merinci jenis-jenis komoditas ribawi dan syarat pertukarannya. Rasulullah SAW memberikan batasan yang ketat agar tidak terjadi celah eksploitasi dalam pertukaran barang-barang pokok dan alat tukar.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/takarannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam menentukan Riba al-Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba an-Nasi'ah (penangguhan waktu yang menghasilkan tambahan). Ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali melakukan istinbath bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah ats-tsamaniyah (sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah al-math'umiyyah (bahan makanan pokok). Hal ini menjadi basis pelarangan bunga bank konvensional karena uang kertas saat ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan emas dan perak sebagai alat tukar.

