Wacana ekonomi dalam Islam bukan sekadar urusan pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketaatan hamba kepada Sang Khaliq. Fiqih Muamalah hadir sebagai instrumen regulasi agar sirkulasi harta kekayaan tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja, namun mampu menyentuh seluruh lapisan sosial dengan prinsip keadilan. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi kontemporer adalah praktik riba yang telah mengakar secara sistemik. Riba, secara etimologis bermakna pertumbuhan atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan yang diambil tanpa adanya kompensasi yang sah atau penambahan atas hutang karena faktor waktu. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang menghancurkan tatanan moral dan ekonomi masyarakat. Untuk memahami urgensi pelarangan ini, kita harus merujuk pada teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Tafsir Al-Qurtubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan kegoncangan mental dan hilangnya orientasi hidup yang benar akibat mengejar keuntungan semu. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap logika kaum musyrik yang menyamakan jual beli dengan riba. Secara esensial, jual beli mengandung risiko (ghurur) dan usaha (amal), sedangkan riba adalah eksploitasi atas kebutuhan orang lain tanpa risiko bagi pemberi pinjaman. Pemisahan tegas antara Al-Bay (jual beli) dan Ar-Riba menunjukkan bahwa Islam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor riil, bukan melalui akumulasi bunga yang bersifat parasit.
TEKS ARAB BLOK 2
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

