Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral yang memerlukan ketelitian metodologis dalam memahaminya. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syariat. Fenomena riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan masalah teologis dan sosiologis yang berdampak pada distorsi keadilan ekonomi. Para ulama salaf maupun kontemporer telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath’i (pasti), yang didasarkan pada teks-teks wahyu yang tidak menerima takwil dalam aspek keharamannya. Berikut adalah bedah materi secara mendalam melalui pendekatan tekstual dan kontekstual.
Langkah awal dalam memahami larangan ini adalah dengan menelaah distingsi antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan pemisahan ini secara tegas dalam Al-Quran untuk membantah klaim kaum jahiliyah yang menyamakan keduanya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bantahan telak terhadap logika kaum musyrikin yang menganggap tambahan dalam utang sama dengan keuntungan dalam dagang. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko (ghunm) dan usaha (juhd). Dalam jual beli, ada pertukaran nilai yang riil, sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemilik modal secara adil.
Selanjutnya, Al-Quran memberikan peringatan yang sangat keras bagi mereka yang tetap bersikukuh menjalankan praktik ribawi setelah datangnya ilmu. Peringatan ini menggunakan diksi perang (harb), yang menunjukkan betapa besarnya kerusakan sistemik yang diakibatkan oleh riba terhadap tatanan sosial dan keberkahan harta.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini menegaskan prinsip La Tazhlimuna wa La Tuzhlamun, yaitu sebuah tatanan ekonomi yang tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Larangan ini bersifat final. Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa deklarasi perang dari Allah ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar yang menghancurkan pondasi ketakwaan dan merusak sendi-sendi kemanusiaan karena menciptakan akumulasi kekayaan pada satu pihak secara tidak sah.
Dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memasukkan praktik memakan riba ke dalam kategori dosa-dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat duniawi dalam bentuk krisis ekonomi, tetapi juga berdampak eskatologis yang sangat berat di akhirat kelak.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

