Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam tinjauan ontologis fiqih muamalah, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar’i. Fenomena riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan masalah sistemik yang menyentuh aspek keadilan sosial dan stabilitas ekonomi makro. Sebagai mufassir dan analis teks, kita harus melihat bagaimana Al-Quran meletakkan garis pemisah yang tegas antara perdagangan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak terjebak dalam syubhat keuangan modern yang sering kali mengaburkan batas-batas kehalalan.
Dalam memahami larangan riba, kita harus merujuk pada landasan teologis primer yang termaktub dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai berikut:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah membantah logika kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga riba. Perbedaan esensialnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran komoditas atau jasa yang mengandung risiko kerugian, sedangkan dalam riba, keuntungan dipastikan di awal tanpa memedulikan nasib peminjam, yang secara aksiologis merusak tatanan keadilan ekonomi.
Selanjutnya, untuk memahami teknis operasional riba dalam berbagai komoditas, kita perlu membedah hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang merinci klasifikasi barang ribawi:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya dan tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi’ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama mazhab melakukan analogi (qiyas) terhadap enam komoditas ini. Misalnya, mata uang kertas saat ini dianalogikan dengan emas dan perak karena memiliki fungsi sebagai alat tukar (tsamaniyyah). Maka, setiap kelebihan dalam pertukaran mata uang yang sama atau bunga dalam pinjaman uang termasuk dalam kategori riba yang diharamkan secara mutlak.
Dampak destruktif riba tidak hanya terbatas pada duniawi, melainkan memiliki konsekuensi ukhrawi yang sangat berat. Hal ini digambarkan dalam lisan kenabian untuk memberikan peringatan keras kepada para pelaku ekonomi:
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

