Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai larangan riba. Secara etimologis, riba bermakna tambahan atau pertumbuhan yang melampaui batas kewajaran dalam transaksi pertukaran. Dalam diskursus fiqih muamalah, riba dipandang sebagai anomali yang merusak tatanan keadilan sosial dan distribusi kekayaan. Para ulama sepakat bahwa pengharaman riba merupakan salah satu prinsip absolut (qath’i) yang ditegaskan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Kedalaman kajian ini akan membawa kita memahami mengapa Islam memberikan peringatan yang sangat keras terhadap pelaku riba, sekaligus menawarkan skema alternatif yang berbasis pada kemitraan dan bagi hasil. Fenomena riba kontemporer yang terbungkus dalam berbagai produk keuangan modern menuntut ketelitian seorang faqih dalam membedah setiap akad guna memastikan kesucian harta seorang Muslim.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat mengerikan bagi pemakan riba. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil layaknya orang yang dirasuki setan. Secara filosofis, ayat ini membantah argumen kaum materialis yang menyamakan keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada risiko dan keadilan. Jual beli melibatkan pertukaran nilai yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dengan adanya risiko kerugian, sedangkan riba adalah eksploitasi sepihak di mana pemilik modal mendapatkan keuntungan pasti di atas penderitaan debitur.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim nomor 1598). Hadits ini merupakan pondasi hukum mengenai keterlibatan kolektif dalam dosa riba. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa laknat Allah mencakup seluruh elemen yang memfasilitasi terjadinya transaksi ribawi. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya dosa personal antara kreditur dan debitur, melainkan sebuah ekosistem kejahatan ekonomi yang melibatkan administrasi dan kesaksian. Penegasan bahwa mereka itu sama mengindikasikan bahwa setiap individu yang berkontribusi dalam penguatan sistem riba memikul beban dosa yang setara, meskipun peran mereka berbeda-beda. Ini menjadi peringatan bagi para profesional di lembaga keuangan konvensional untuk senantiasa waspada terhadap akad-akad yang mereka susun atau saksikan.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan teks utama dalam pembahasan Riba Fadl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang ribawi) dan Riba Nasi’ah (riba karena penundaan). Para ulama mujtahid melakukan istinbath hukum dari hadits ini untuk menentukan illat (penyebab hukum). Dalam madzhab Syafi’i dan Maliki, illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (sebagai alat tukar atau harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah th’um (bahan makanan) yang dapat disimpan. Maka, setiap transaksi pertukaran mata uang atau barang kebutuhan pokok yang sejenis wajib memenuhi dua syarat: tamatsul (kesamaan kadar/timbangan) dan taqabudh (serah terima di majelis akad). Pelanggaran terhadap prinsip ini akan menjatuhkan transaksi ke dalam praktik riba yang diharamkan.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Terjemahan dan Kaidah Fiqih: Setiap utang piutang yang menarik manfaat (bagi kreditur), maka itu adalah riba. Kaidah ini, meskipun secara periwayatan hadits diperselisihkan kekuatannya, namun secara substansi telah menjadi konsensus (ijma) para ulama sebagai kaidah umum dalam muamalah. Penjelasan mendalam dari kaidah ini adalah bahwa hakikat qardh (utang) dalam Islam merupakan akad tabarru’ (sosial/tolong menolong), bukan akad tijari (komersial). Jika seseorang meminjamkan uang dengan mensyaratkan adanya tambahan pengembalian, baik berupa uang maupun jasa, maka tambahan tersebut dikategorikan sebagai riba. Solusi syariah untuk kebutuhan komersial bukanlah melalui skema utang berbunga, melainkan melalui akad-akad investasi seperti Mudharabah (bagi hasil usaha) atau Musyarakah (kerjasama modal), di mana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati dan kerugian ditanggung sesuai porsi modal.

