Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi tauhid, keadilan, dan kemaslahatan umat. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang menempatkan modal sebagai kapital yang harus melahirkan keuntungan tanpa batas tanpa memedulikan sektor riil, Islam mengintegrasikan aktivitas finansial dengan etika ketuhanan dan kemanusiaan. Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai larangan riba menduduki posisi yang sangat krusial. Riba bukan sekadar masalah teknis transaksi keuangan, melainkan sebuah penyakit sistemik yang merusak tatanan keadilan sosial, menciptakan kesenjangan yang lebar antara pemilik modal dan pekerja, serta mengikis nilai-nilai taawun atau tolong-menolong yang menjadi ruh dari muamalah Islam. Untuk memahami hakikat riba secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif keagamaan, baik dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadits-hadits nabawi, guna mengeksplorasi illat hukum (legal ratio) di balik pelarangannya serta merumuskan alternatif solusi yang ditawarkan oleh sistem keuangan syariah kontemporer.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

Penjelasan mengenai kedudukan fundamental transaksi dalam Islam dan bagaimana Allah membedakan secara tegas antara aktivitas perdagangan yang produktif dengan praktik eksploitatif berupa riba.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْح