Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi tauhid yang mengintegrasikan dimensi teologis dengan aktivitas praktis keseharian manusia. Dalam pandangan fiqih muamalah, seluruh aktivitas ekonomi pada dasarnya berstatus mubah atau diperbolehkan, kecuali jika terdapat dalil sharih yang melarangnya. Salah satu larangan paling fundamental dan mendapat perhatian sangat besar dalam syariat Islam adalah praktik riba. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan sebuah penyakit sistemik yang merusak tatanan keadilan sosial, menciptakan kesenjangan yang lebar antara pemilik modal dan pekerja, serta mengikis nilai-nilai kemanusiaan dan tolong-menolong. Untuk memahami hakikat pelarangan ini secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif keagamaan, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, yang dianalisis menggunakan metodologi ushul fiqih dan tafsir yang diwariskan oleh para ulama salafusshalih.
Berikut adalah dekonstruksi teks-teks keagamaan mengenai riba yang disajikan secara tematis dan mendalam.
BLOK 1: Larangan Riba dan Distingsi Jual Beli
Dalam memahami ontologi riba, Al-Quran menegaskan perbedaan mendasar antara transaksi komersial yang sah (jual beli) dengan transaksi ribawi yang eksploitatif. Allah SWT membantah argumen kaum jahiliyah yang menyamakan kedua entitas ini.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarah dan Tafsir Mendalam:
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang bertransaksi dengan riba akan bangkit dari kuburnya pada hari kiamat dalam keadaan sempoyongan, tidak stabil, bagaikan orang yang kerasukan setan. Secara epistemologis, ayat ini membongkar kerancuan berpikir kaum liberal-kapitalis klasik yang menyatakan bahwa keuntungan dari bunga (riba) adalah sama dengan keuntungan dari perdagangan (al-bai'). Allah SWT mematahkan analogi rusak (qiyas ma'al fariq) tersebut dengan kalimat tegas: Wa ahallallahul bai'a wa harramar riba. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada distribusi risiko dan keadilan. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil, adanya transfer kepemilikan barang, usaha yang nyata, serta pembagian risiko (risk-sharing) antara penjual dan pembeli. Sedangkan dalam riba, pemilik modal mentransfer seluruh risiko kepada peminjam dan memastikan keuntungan mutlak bagi dirinya sendiri tanpa adanya usaha produktif atau penciptaan nilai tambah (value creation) pada sektor riil.

