Fiqih muamalah merupakan cabang ilmu syariat yang mengatur tata cara interaksi ekonomi antarmanusia agar selaras dengan maqasid asy-syariah. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan ekonomi Islam adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara etimologis berarti ziyaadah (tambahan), sedangkan secara
Dekonstruksi Riba dalam Fiqih Muamalah: Analisis Tekstual Ayat Al-Quran, Hadits Ribawi, dan Relevansi Solusi Keuangan Syariah Kontemporer
Redaksi
22-07-2026 • 00 : 48 WIB
•
8760 Views
Ilustrasi: Dekonstruksi Riba dalam Fiqih Muamalah: Analisis Tekstual Ayat Al-Quran, Hadits Ribawi, dan Relevansi Solusi Keuangan Syariah Kontemporer
