Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar krusial dalam khazanah hukum Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Berbeda dengan ibadah ritual yang bersifat dogmatis-statik (tauqifiyyah), muamalah bersifat dinamis-rasional (ta'alluqi) yang berkembang seiring dengan kompleksitas peradaban manusia. Namun, kebebasan berinovasi dalam transaksi ekonomi dibatasi oleh koridor syariat yang ketat guna mencegah kezaliman (zulm), penipuan (gharar), perjudian (maysir), dan yang paling destruktif adalah riba. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan sebuah penyakit sistemik yang merusak tatanan keadilan sosial, menciptakan kesenjangan yang lebar antara pemilik modal dan pekerja, serta mengikis nilai-nilai kemanusiaan. Untuk memahami urgensi pelarangan riba dan bagaimana Islam menawarkan solusi alternatif melalui sistem keuangan syariah, kita harus merujuk kembali kepada teks-teks otoritatif (nash) Al-Quran dan Sunnah secara mendalam melalui kacamata metodologi ushul fiqh dan tafsir muqaran (perbandingan).
BLOK 1: DISTINGSI FUNDAMENTAL ANTARA JUAL BELI DAN RIBA
Dalam konstruksi ekonomi jahiliyah, masyarakat kala itu menyamakan antara keuntungan yang diperoleh dari transaksi jual beli (al-bay') dengan tambahan yang diperoleh dari penundaan utang (al-riba). Mereka menganggap bahwa keduanya sama-sama menghasilkan profit finansial. Al-Quran turun untuk meruntuhkan kerangka berpikir yang keliru ini dengan menegaskan batas demarkasi yang jelas antara aktivitas produktif yang halal dan eksploitasi finansial yang haram.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa yang mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Dan barangsiapa yang kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarah dan Tafsir Mendalam:
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya Al-Jami' li Ahkam al-Quran menjelaskan bahwa penyerupaan orang yang memakan riba dengan orang yang kerasukan setan (yatakhabbatuhu al-syaythan) menggambarkan keguncangan jiwa dan hilangnya orientasi moral para pelaku riba di dunia, serta kebangkitan mereka dari kubur di hari kiamat dalam kondisi linglung dan terhina. Frasa "dzalika bi-annahum qalu innama al-bay'u mitslu al-riba" menunjukkan analogi rancu (qiyas fasid) yang diajukan oleh kaum jahiliyah. Mereka menyamakan jual beli yang mengandung risiko (risk-taking) dan pertukaran nilai riil dengan riba

