Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam diskursus keislaman yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama. Dalam kerangka maqasid syariah, perlindungan terhadap harta benda (hifz al-mal) menempati posisi yang sangat vital, di mana setiap transaksi