Muamalah merupakan dimensi krusial dalam Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia demi mewujudkan kemaslahatan bersama atau maslahah ammah. Islam tidak hanya mengatur urusan vertikal yaitu hubungan manusia dengan Penciptanya, melainkan juga menaruh perhatian besar pada keadilan distributif dalam transaksi finansial antar sesama manusia. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan tersebut adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan penyakit sistemik yang merusak tatanan moral, sosial, dan ekonomi masyarakat. Untuk memahami esensi pelarangan ini secara ilmiah, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif Al-Quran dan As-Sunnah, serta pandangan para fuqaha klasik dan kontemporer yang membedah anatomi riba serta menawarkan alternatif sistem keuangan syariah yang berkeadilan.

Langkah awal dalam memahami larangan riba adalah dengan meneliti teks Al-Quran yang secara tegas membedakan antara aktivitas perdagangan yang produktif dan praktik riba yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan kondisi psikologis dan spiritual

Dalam Artikel