Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem konvensional yang sering kali menitikberatkan pada akumulasi modal tanpa batas, Fiqih Muamalah meletakkan aturan main yang ketat guna menghindari eksploitasi satu pihak terhadap pihak lain. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif ini adalah pelarangan mutlak terhadap praktik riba. Para ulama terdahulu, seperti Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, telah mengingatkan bahwa riba merusak tatanan sosial dan mematikan produktivitas sektor riil. Dalam perspektif hukum Islam (tasyri), pelarangan riba diturunkan secara bertahap (tadarruj), menunjukkan betapa sistemik dan meng akarnya penyakit ekonomi ini di tengah masyarakat jahiliyah terdahulu, sekaligus memberikan sinyal bahwa pemberantasannya memerlukan pendekatan yang komprehensif, baik dari sisi teologis, yuridis, maupun praktis melalui penyediaan alternatif institusi keuangan syariah.

Berikut adalah dekonstruksi teologis dan yuridis mengenai riba, yang disajikan melalui analisis teks-teks otoritatif Al-Quran dan As-Sunnah secara mendalam.

Dalam Artikel

PARAGRAF PENJELASAN INDONESIA BLOK 1

Larangan riba di dalam Al-Quran mencapai puncaknya pada surah Al-Baqarah ayat 275. Ayat ini tidak hanya mengharamkan riba secara tegas, tetapi juga membantah argumen kaum kafir jahiliyah yang menyamakan antara transaksi jual beli (al-bay) dengan riba. Allah Subhanahu wa Taala menggambarkan pelaku riba bagai orang yang kerasukan setan, sebuah metafora yang menunjukkan ketidakstabilan jiwa, ketamakan yang tidak pernah terpuaskan, serta kekacauan berpikir yang melanda para pelaku ekonomi ribawi. Ayat ini menjadi basis legitimasi utama pemisahan antara sektor riil yang produktif dengan sektor moneter yang spekulatif.

TEKS ARAB BLOK 1

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

TERJEMAHAN & TAFSIR MENDALAM BLOK 1

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya