Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar krusial dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama. Di tengah gempuran sistem kapitalisme global yang menempatkan modal sebagai panglima, pemahaman yang keliru terhadap batas-