Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan sosial, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu pilar utama yang menjaga integritas sistem ini adalah larangan mutlak terhadap praktik riba. Secara epistemologis, pelarangan riba bukan sekadar pembatasan aktivitas komersial, melainkan sebuah upaya preventif untuk mencegah eksploitasi ekonomi dan konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak. Para mufassir dan fuqaha sepanjang sejarah telah mencurahkan perhatian besar untuk membedah hakikat riba, memetakan jenis-jenisnya, serta merumuskan alternatif transaksi yang selaras dengan Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat). Kajian ilmiah ini akan membedah secara mendalam teks-teks otoritatif keagamaan, baik dari Al-Quran maupun Sunnah, guna memahami esensi pelarangan riba dan bagaimana industri keuangan syariah kontemporer memformulasikan solusi nyata atas problematika finansial modern.

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّ