Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar krusial dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia secara berkeadilan. Di tengah arus modernisasi global yang didominasi oleh sistem ekonomi kapitalistik, pemahaman yang distingtif mengenai batas-batas halal dan haram dalam transaksi keuangan