Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan sosial-ekonomi tersebut adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan sebuah penyakit moral dan sosial yang dapat merusak tatanan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Para ulama terdahulu hingga kontemporer telah mencurahkan perhatian yang sangat besar untuk membedah hakikat riba, mengklasifikasikannya, serta merumuskan jalan keluar (makharij syar'iyyah) agar umat terhindar dari praktik eksploitatif ini. Melalui pendekatan hermeneutika hukum Islam (istinbath al-ahkam) yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah, artikel ini akan mengupas tuntas epistemologi riba, klasifikasinya dalam fiqih klasik, serta bagaimana instrumen keuangan syariah hadir sebagai solusi aplikatif di era modern.

Al-Quran menegaskan pelarangan riba secara gradual, di mana puncaknya dinyatakan dengan sangat tegas dalam Surah Al-Baqarah ayat 275. Ayat ini menyanggah klaim kaum jahiliyah yang menyamakan antara aktivitas jual beli yang mendatangkan keuntungan dengan praktik riba yang melipatgandakan utang. Allah membedakan keduanya secara ontologis; jual beli mengandung risiko dan usaha nyata, sedangkan riba adalah eksploitasi sepihak atas kebutuhan orang lain yang berujung pada kesengsaraan sosial.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَت