Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pilar keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu distorsi terbesar dalam sistem perekonomian global yang sangat ditentang oleh syariat adalah praktik riba. Secara etimologis, riba bermakna tambahan (al-ziyadah) atau tumbuh (al-numuw). Namun, secara terminologis dalam fiqih muamalah, riba adalah tambahan khusus yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran barang sejenis atau penangguhan pembayaran tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syariat. Islam tidak hanya melarang riba sebagai doktrin teologis dogmatis, melainkan karena dampak destruktifnya yang nyata