Fiqih muamalah merupakan cabang dinamika hukum Islam yang mengatur interaksi manusia dalam ranah ekonomi, perdagangan, dan transaksi finansial. Islam tidak hanya memandang harta sebagai sarana pemenuhan kebutuhan materi, melainkan sebagai amanah ilahi yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan