Wacana ekonomi Islam menempatkan keadilan distributif dan etika transaksional sebagai pilar utama dalam membangun tatanan sosial yang maslahat. Di tengah dominasi sistem ekonomi kapitalistik yang berbasis pada akumulasi modal dan eksploitasi finansial, fiqih muamalah hadir sebagai sebuah tawaran paradigmatik yang revolusioner. Salah satu distingsi paling fundamental dalam sistem ekonomi Islam adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar isu teknis-hukum (fiqhiyyah), melainkan sebuah problem teologis dan sosio-ekonomi yang berdampak luas pada ketimpangan distribusi kekayaan. Untuk memahami hakikat riba secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif (nash) Al-Quran dan As-Sunnah melalui metodologi tafsir dan syarah yang otoritatif, guna merumuskan solusi keuangan syariah yang substantif dan aplikatif di era modern.
PARAGRAF PENGANTAR BLOK 1
Landasan epistemologis pelarangan riba dalam Islam berpuncak pada penegasan wahyu yang membedakan secara tegas antara aktivitas perdagangan (al-bai) yang produktif dan praktik riba yang eksploitatif. Kaum jahiliyah pada masa turunnya wahyu kerap menyamakan kedua entitas ini dengan argumen bahwa keuntungan dari penundaan pembayaran sama saja dengan keuntungan dari transaksi jual beli. Untuk membantah kerancuan berpikir tersebut, Allah Subhanahu wa Taala menurunkan ayat yang mengunci perdebatan ini sekaligus memberikan ancaman metafisik yang sangat dahsyat bagi para pemakan riba.
TEKS

