Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama yang dikenal sebagai Maqasid asy-Syariah. Salah satu pilar utama dalam menjaga kesucian transaksi keuangan adalah pelarangan mutlak terhadap riba. Riba secara etimologis berarti tambahan (al-ziyadah) atau tumbuh (al-numuw). Namun, dalam