Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama yang dikenal sebagai Maqasid asy-Syariah. Salah satu pilar utama dalam menjaga kesucian transaksi keuangan adalah pelarangan mutlak terhadap riba. Riba secara etimologis berarti tambahan (al-ziyadah) atau tumbuh (al-numuw). Namun, dalam
Dekonstruksi Riba dalam Fiqih Muamalah Kontemporer dan Rekonstruksi Solutif Lembaga Keuangan Syariah
Redaksi
21-07-2026 • 18 : 45 WIB
•
11031 Views
Ilustrasi: Dekonstruksi Riba dalam Fiqih Muamalah Kontemporer dan Rekonstruksi Solutif Lembaga Keuangan Syariah
