Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam aspek harta benda. Salah satu pilar utama dalam menjaga kesucian transaksi ekonomi adalah pemahaman yang radikal terhadap larangan riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Larangan ini bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari prinsip keadilan sosial-ekonomi yang bertujuan mencegah eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Para ulama salaf maupun kontemporer telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang dapat merusak tatanan keberkahan hidup manusia.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini merupakan fondasi teologis dalam pelarangan riba. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan limbung dan tidak stabil. Penekanan penting dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung, sedangkan dalam riba, tambahan tersebut muncul semata-mata karena faktor waktu tanpa adanya risiko yang dibagi, yang dalam istilah teknis disebut sebagai al-ghunmu bi al-ghurmi atau keuntungan berbanding lurus dengan risiko.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini menjelaskan konsep Riba al-Fadl, yaitu riba yang muncul akibat pertukaran barang ribawi yang sejenis namun berbeda kadarnya. Para mufassir hadits membagi enam komoditas ini menjadi dua kelompok besar: kelompok tsaman (alat tukar/emas-perak) dan kelompok math'umat (bahan makanan). Analisis mendalam menunjukkan bahwa illat atau sebab hukum pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyah), sehingga mata uang kertas kontemporer disamakan hukumnya dengan emas dan perak dalam kewajiban menghindari riba. Hal ini menuntut ketelitian dalam transaksi valuta asing dan pertukaran aset agar tetap berada dalam koridor yadun bi yadin atau serah terima seketika.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. Hadits ini memberikan peringatan keras bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pemilik modal yang mengambil keuntungan haram, tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Secara sosiologis, hadits ini menekankan pentingnya membangun sistem ekonomi yang bersih secara kolektif. Penulis dan saksi dilaknat karena mereka menjadi fasilitator dan pemberi legitimasi atas kemungkaran ekonomi. Dalam konteks modern, hal ini menjadi tantangan bagi para profesional di bidang keuangan untuk memastikan bahwa kontrak-kontrak yang disusun tidak mengandung klausul riba, gharar (ketidakpastian), maupun maysir (perjudian).
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Terjemahan dan Syarah Kaidah Fiqih: Setiap piutang yang menarik manfaat (bagi kreditor) maka itu adalah riba. Kaidah ini, meskipun derajat haditsnya diperselisihkan namun maknanya telah menjadi konsensus (ijma) para ulama sebagai kaidah induk dalam Riba al-Qardh. Dalam akad tabarru (sosial) seperti pinjam-meminjam, tujuan utamanya adalah irfaq atau menolong sesama, bukan untuk mencari keuntungan komersial. Jika seorang pemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan, baik berupa uang, hadiah, atau jasa dari peminjam, maka tambahan tersebut dikategorikan sebagai riba. Inilah yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional; bank syariah menggunakan akad tijari (komersial) seperti Murabahah (jual beli) atau Musharakah (bagi hasil) untuk mendapatkan keuntungan, bukan melalui akad pinjam-meminjam yang berbunga.

