Dalam diskursus keislaman, muamalah merupakan pilar penting yang mengatur interaksi manusia dalam ranah ekonomi. Salah satu isu sentral yang menjadi perhatian serius para fukaha dan mufassir adalah pelarangan riba. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan sebuah persoalan teologis dan moral yang berdampak luas pada struktur keadilan sosial. Larangan riba bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pertukaran nilai terjadi secara adil tanpa ada unsur eksploitasi (zhalim) terhadap salah satu pihak. Sebagai seorang penelaah teks suci, kita harus memahami bahwa syariat Islam tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan alternatif yang jauh lebih maslahat bagi kehidupan umat manusia melalui instrumen keuangan yang berbasis pada bagi hasil dan kemitraan yang nyata.

Berikut adalah landasan fundamental mengenai pelarangan riba yang termaktub dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang destruktif:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Syarah: Ayat ini memberikan gambaran psikologis dan eskatologis yang dahsyat bagi pemakan riba. Secara ontologis, para pelaku riba diserupakan dengan orang yang terganggu jiwanya karena ketidakmampuan mereka membedakan antara Al-Bay (jual beli) dan Ar-Riba. Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran barang atau jasa yang melibatkan risiko kerugian (risk-taking) dan usaha (effort), sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti tanpa menanggung risiko kerugian mitra, yang merupakan bentuk ketidakadilan sistemik. Allah menegaskan otoritas-Nya dalam menetapkan hukum dengan diksi Wa Ahallallahu Al-Bay-a Wa Harrama Ar-Riba, yang menunjukkan bahwa legalitas sebuah transaksi bergantung pada kesesuaiannya dengan prinsip Ilahiyah, bukan sekadar logika keuntungan material semata.

Setelah memahami perbedaan esensial tersebut, syariat Islam memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi bagi mereka yang tetap bersikeras menjalankan praktik ribawi setelah datangnya kejelasan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan hubungan antara hamba dengan Sang Pencipta serta sesama manusia:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: