Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan dinamika kehidupan sosial dan stabilitas ekonomi umat. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar persoalan tambahan nilai nominal dalam hutang-piutang, melainkan sebuah manifestasi dari ketidakadilan sistemik yang mampu merusak tatanan moral dan ekonomi. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa menjauhi riba adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar, mengingat dampaknya yang destruktif terhadap keberkahan harta dan ketenangan jiwa. Pemahaman yang komprehensif mengenai batasan riba menjadi niscaya agar setiap transaksi yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariat yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini dalam Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa para pelaku riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam kondisi limbung dan tidak stabil sebagai bentuk penghinaan. Allah secara tegas membedakan antara Al-Bay' (jual beli) yang melibatkan pertukaran manfaat dan risiko, dengan Ar-Riba yang merupakan eksploitasi atas kebutuhan orang lain tanpa adanya kompensasi yang adil (iwadh). Larangan ini bersifat qath'i (pasti) dan menjadi fondasi utama dalam memisahkan antara ekonomi syariah yang produktif dengan ekonomi ribawi yang bersifat parasit.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan atau takarannya dan dilakukan secara tunai (hand to hand). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan teks fundamental dalam memahami Riba Fadhl. Para fuqaha menjelaskan bahwa dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis, terdapat dua syarat mutlak: At-Tamatsul (kesamaan kadar) dan Al-Taqabudh (serah terima di majelis akad). Jika terjadi kelebihan dalam pertukaran barang sejenis, maka terjadilah Riba Fadhl. Sedangkan jika terjadi penundaan dalam pertukaran barang yang memiliki illat (sebab hukum) yang sama namun berbeda jenis, maka terjadilah Riba Nasi'ah. Hal ini menunjukkan ketelitian Islam dalam menjaga nilai intrinsik alat tukar dan bahan pokok agar tidak dijadikan sarana spekulasi.

الرِّبَا سَبْعُونَ بَابًا أَدْنَاهَا كَأَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا اسْتِطَالَةُ الرَّجُلِ فِي عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Riba itu memiliki tujuh puluh pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan saudara sesama muslim. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad yang kuat. Secara metaforis, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menggambarkan betapa kejinya praktik riba dengan menyamakannya dengan dosa besar yang sangat menjijikkan secara fitrah manusia. Penekanan pada tujuh puluh pintu menunjukkan bahwa riba memiliki spektrum yang luas, mulai dari transaksi perbankan konvensional yang tidak syar'i hingga praktik pinjaman online ilegal yang mencekik. Lebih jauh lagi, hadits ini mengaitkan antara kejahatan ekonomi dengan kejahatan sosial, memberikan isyarat bahwa sistem ekonomi yang tidak adil akan berujung pada kerusakan tatanan kehormatan dan persaudaraan di tengah masyarakat.

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ وَالْغُنْمُ بِالْغُرْمِ لَا يَجُوزُ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Hasil usaha itu muncul karena adanya kesediaan menanggung kerugian, dan keuntungan itu muncul karena adanya risiko yang ditanggung. Tidak boleh mengambil keuntungan atas sesuatu yang risikonya tidak ditanggung, dan tidak boleh menjual sesuatu yang tidak dimiliki. Kaidah fiqih ini merupakan kristalisasi dari prinsip keadilan dalam ekonomi Islam. Dalam sistem riba, kreditur (pemberi pinjaman) selalu berada di posisi aman dengan bunga tetap, sementara debitur (peminjam) menanggung seluruh risiko usaha. Islam menawarkan solusi melalui akad Mudharabah (bagi hasil) dan Musharakah (syirkah), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian dibagi berdasarkan porsi modal. Prinsip Al-Ghunmu bi al-Ghurmi memastikan bahwa setiap keuntungan yang diperoleh harus memiliki dasar yang sah secara hukum, yaitu adanya kerja (amal), risiko (risk), dan tanggung jawab (liability).