Kajian fiqih muamalah bukan sekadar pembahasan mengenai teknis pertukaran harta, melainkan manifestasi dari tauhid dalam ranah ekonomi. Dalam diskursus keislaman, hubungan antara manusia dengan harta harus dipandu oleh prinsip keadilan (al-adl) dan kemaslahatan (al-maslahah). Salah satu rintangan terbesar dalam mewujudkan tatanan ekonomi yang beradab adalah praktik riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang ribawi tertentu yang tidak diimbangi dengan kompensasi yang sah menurut syara. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami batasan-batasan ini agar terhindar dari jerat dosa besar yang dapat menghancurkan keberkahan hidup baik di dunia maupun di akhirat.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat dari Surah Al-Baqarah 275 ini memberikan gambaran eskatologis yang mengerikan bagi pelaku riba. Secara tafsiriyah, para ulama menjelaskan bahwa ketidakmampuan mereka untuk berdiri tegak melambangkan kekacauan orientasi hidup dan ketidakstabilan mental akibat mengejar keuntungan yang eksploitatif. Allah membedakan secara tegas antara Al-Bay (jual beli) yang mengandung risiko dan usaha, dengan Ar-Riba yang merupakan tambahan tanpa risiko bagi pemberi pinjaman. Penegasan ini mematahkan logika kaum jahiliyah yang mencoba menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberinya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda, mereka itu sama. Hadits riwayat Muslim ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada kreditur (pemilik modal), tetapi juga kepada debitur yang menyetujui syarat riba, notaris yang mencatatnya, serta para saksi yang melegitimasi transaksi tersebut. Penggunaan kata laana (melaknat) dalam teks hadits ini berimplikasi pada terusirnya seseorang dari rahmat Allah. Secara sosiologis, hadits ini memperingatkan bahwa ekosistem ekonomi yang berbasis riba akan merusak tatanan sosial secara kolektif, karena semua pihak yang terlibat ikut berkontribusi dalam melanggengkan sistem yang menindas kaum lemah.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan fondasi dalam memahami Riba Al-Fadhl dan Riba An-Nasi'ah. Para mufassir hadits menjelaskan bahwa untuk barang-barang ribawi yang sejenis, syaratnya adalah tamatsul (kesamaan jumlah) dan taqabudh (serah terima di tempat). Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah riba. Hal ini bertujuan untuk mencegah spekulasi yang tidak sehat dalam komoditas pokok dan alat tukar. Dalam konteks modern, uang kertas dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai tsaman (alat tukar), sehingga hukum-hukum ini tetap relevan dalam transaksi keuangan kontemporer.

الرِّبَا سَبْعُونَ بَابًا أَدْنَاهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Riba itu memiliki tujuh puluh pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri, dan riba yang paling besar adalah merusak kehormatan seorang Muslim. Hadits ini memberikan penekanan pada dimensi moralitas dan kesucian harta. Penggambaran dosa riba dengan dosa inses (menikahi ibu sendiri) bertujuan untuk menimbulkan rasa jijik dan ngeri dalam jiwa seorang mukmin terhadap praktik riba. Lebih jauh lagi, hadits ini mengaitkan antara kejahatan ekonomi dengan kejahatan sosial. Ketika seseorang mengeksploitasi orang lain melalui bunga yang menjerat, ia sebenarnya sedang menghancurkan martabat dan kehormatan saudaranya. Oleh karena itu, menjauhi riba bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan upaya menjaga martabat kemanusiaan.