Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai riba. Secara etimologis, riba bermakna al ziyadah atau tambahan. Namun, dalam diskursus fiqih muamalah, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan secara syar'i. Fenomena riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan masalah teologis yang menyentuh aspek keadilan sosial dan keberkahan harta. Para ulama salaf maupun kontemporer telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat karena ia menciptakan jurang pemisah antara pemilik modal dan pekerja. Untuk memahami esensi pelarangan ini, kita harus merujuk pada teks primer wahyu yang menjadi fondasi hukum Islam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah dan Tafsir Mendalam: Ayat ini merupakan deklarasi tegas mengenai distingsi antara al-bay (jual beli) dan al-riba. Para penganut faham materialisme pada masa itu mencoba melakukan analogi atau qiyas yang rusak dengan menyamakan keuntungan dalam perdagangan dengan bunga dalam riba. Namun, Al-Quran membantah premis tersebut. Dalam jual beli, terdapat pertukaran antara barang dengan harga yang mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan dalam riba, tambahan diperoleh semata-mata karena berjalannya waktu tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemilik modal secara adil. Kalimat la yaqumuna illa kama yaqumu al-ladzi yatakhabbathuhu al-syaythan menggambarkan kekacauan mental dan ketidakstabilan ekonomi yang dihasilkan oleh sistem ribawi, di mana keserakahan menjadi penggerak utama yang menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim).
Syarah dan Tafsir Mendalam: Hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit ini merupakan pilar utama dalam menentukan illat (sebab hukum) riba fadhl. Para fuqaha melakukan istinbath hukum dari teks ini untuk menetapkan kategori barang ribawi. Madzhab Syafi'i dan Maliki memandang bahwa emas dan perak mewakili tsamaniyyah (nilai tukar atau alat pembayaran), sementara empat komoditas lainnya mewakili nuqud atau bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk mencegah eksploitasi dalam pertukaran barang sejenis. Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah riba fadhl (kelebihan pada pertukaran) atau riba nasi'ah (penundaan waktu). Hal ini mengajarkan bahwa dalam ekonomi Islam, uang hanyalah alat tukar, bukan komoditas yang boleh diperdagangkan untuk mengambil keuntungan secara pasif.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
Terjemahan: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. Dan dalam riwayat lain: Setiap pinjaman yang menarik manfaat maka itu adalah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk riba. (Hadits ini merupakan kaidah fiqih yang disepakati maknanya oleh para ulama).

