Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan muamalah menduduki posisi sentral karena ia mengatur interaksi horizontal antarmanusia yang berdampak langsung pada tatanan sosial dan keberkahan hidup. Salah satu problematika paling krusial yang dihadapi umat Islam di era modern adalah penetrasi sistem keuangan berbasis bunga yang dalam terminologi syariah diidentifikasi sebagai riba. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan sebuah penyimpangan filosofis yang mencederai prinsip keadilan (al-adl) dan keseimbangan (al-tawazun). Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba merupakan dosa besar yang menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis teks Al-Quran dan Hadits secara komprehensif agar kita dapat membedakan antara perniagaan yang dihalalkan dan eksploitasi yang diharamkan.

Penegasan pertama mengenai keharaman riba dapat kita temukan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang membedakan secara tegas antara aktivitas jual beli dengan praktik ribawi yang menyesatkan.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Secara epistemologis, ayat ini membantah klaim kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan dalam perdagangan (al-bay') dengan tambahan dalam pinjaman (al-riba). Perbedaan fundamentalnya terletak pada adanya pertukaran nilai (iwad) dan risiko (ghurm) dalam jual beli, sementara dalam riba, tambahan tersebut diperoleh tanpa adanya kompensasi yang sah dan hanya memanfaatkan waktu sebagai komoditas.

Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan keras mengenai posisi riba dalam hierarki dosa-dosa besar yang dapat membinasakan eksistensi spiritual dan sosial seorang Muslim.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menempatkan riba (aklu al-riba) berdampingan dengan syirik dan pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahwa dampak destruktif riba tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga merusak tatanan kemanusiaan. Riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin, di mana kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu (al-aghniya) tanpa adanya produktivitas riil yang menggerakkan sektor ekonomi bawah.

Dalam tataran praktis, keharaman riba tidak hanya berlaku bagi mereka yang memungut keuntungan secara langsung, namun juga mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi ribawi tersebut.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ