Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai riba. Sebagai sebuah sistem yang mengatur interaksi material antarmanusia, Islam meletakkan keadilan (al-adl) dan kemaslahatan (al-maslahah) sebagai poros utama. Riba, dalam berbagai manifestasinya, dipandang sebagai anomali yang merusak tatanan sosial-ekonomi karena mengandung unsur eksploitasi (zulm) dan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak. Secara epistemologis, pelarangan riba bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan syariat terhadap harta (hifdz al-mal) yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat (maqasid al-syariah). Pengharaman ini dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam masyarakat jahiliyah, sekaligus memberikan ruang bagi transformasi mental dan struktural bagi umat Islam untuk beralih ke sistem yang lebih produktif dan berkeadilan.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Ayat ini merupakan fondasi teologis yang sangat keras dalam mengecam pelaku riba. Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan ketidakstabilan mental dan sosial para pemburu rente. Secara substansial, ayat ini membantah syubhat atau kerancuan berpikir kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dari perniagaan (al-bay) dengan tambahan dari piutang (al-riba). Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang produktif dan distribusi risiko, sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi pemilik modal tanpa memedulikan kondisi debitur, yang secara sistemik menciptakan kesenjangan antara sektor finansial dan sektor riil.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim).

Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah ini memberikan dimensi hukum yang sangat luas mengenai ekosistem riba. Syarah dari Imam Nawawi menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Yang menarik untuk dibedah secara ilmiah adalah pelibatan seluruh elemen dalam transaksi tersebut, termasuk penulis dan saksi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, sebuah sistem yang rusak tidak hanya dibebankan kepada aktor utamanya, tetapi juga kepada mereka yang memfasilitasi dan melegitimasi keberlangsungan sistem tersebut. Secara sosiologis, hadits ini menuntut terciptanya integritas kolektif dalam sistem keuangan, di mana setiap individu bertanggung jawab untuk tidak terlibat dalam rantai ekonomi yang bersifat eksploitatif.