Diskursus mengenai muamalah dalam khazanah keislaman menempati posisi yang sangat vital, mengingat ia mengatur interaksi horizontal antarmanusia yang berimplikasi langsung pada tatanan sosial dan keberkahan hidup. Salah satu problematika fundamental yang seringkali menjadi batu sandungan dalam integritas ekonomi umat adalah praktik riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang mampu meruntuhkan sendi-sendi keadilan ekonomi. Untuk memahami kompleksitas ini, kita perlu merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi pelarangan tersebut guna menemukan solusi finansial yang selaras dengan maqashid syariah.
Dalam Al-Quran, Allah Subhanahu wa Ta'ala membedakan dengan sangat tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang eksploitatif. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menunjukkan ketidakstabilan jiwa dan ekonomi yang dihasilkan dari sistem ribawi. Secara ontologis, jual beli mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan riba adalah pengambilan keuntungan pasti tanpa mau menanggung risiko, yang secara substansial mencederai nilai keadilan.
Selanjutnya, dalam tinjauan hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan rincian teknis mengenai jenis-jenis harta yang jika dipertukarkan dapat menimbulkan riba fadhl (riba karena kelebihan kuantitas). Beliau bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan kaidah pokok dalam fiqih muamalah. Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah ta'am (makanan pokok) yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (kontan) adalah mekanisme preventif agar tidak terjadi eksploitasi dalam pertukaran barang sejenis yang memiliki fungsi ekonomi strategis.
Pelarangan riba bukan sekadar pada pelaku utamanya, melainkan mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, integritas sistem keuangan bersifat kolektif. Perhatikan redaksi hadits berikut:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

