Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem kehidupan komprehensif yang mengatur sirkulasi kekayaan agar tidak hanya berputar di antara orang kaya saja. Secara epistemologis, riba dipandang sebagai eksploitasi yang merusak tatanan sosial dan keadilan ekonomi. Para ulama salaf maupun kontemporer telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut), namun tantangan zaman menuntut kita untuk memahami batasan-batasan teknis antara transaksi yang dibenarkan (al-bay') dan transaksi yang diharamkan (ar-riba).
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi psikologis dan fisik bagi pelaku riba yang kehilangan keseimbangan hidup. Penekanan utama terletak pada distingsi antara perdagangan yang mengandung risiko dan nilai tambah dengan riba yang bersifat eksploitatif. Penolakan kaum musyrik yang menyamakan jual beli dengan riba dibantah secara tegas oleh syariat karena esensi keduanya sangat berbeda dalam aspek keadilan dan distribusi risiko.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini merupakan ancaman paling keras dalam Al-Quran terkait dosa muamalah. Penggunaan diksi fadzanu bi harbin (maka maklumkanlah perang) menunjukkan bahwa riba bukan sekadar dosa individu, melainkan kejahatan sistemik yang menghancurkan tatanan ketuhanan. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi fondasi utama dalam ekonomi syariah, di mana pengembalian modal haruslah adil tanpa ada unsur eksploitasi terhadap pihak yang meminjam dalam keadaan darurat.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini memberikan dimensi hukum yang luas bahwa keterlibatan dalam praktik ribawi tidak hanya terbatas pada pemilik modal, melainkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Secara metodologis, hadits ini menutup celah (sadd ad-dzari'ah) bagi siapa pun untuk memfasilitasi riba. Pelabelan laknat menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir) yang memerlukan taubat nasuha dan perubahan sistemik dalam pola interaksi finansial.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Terjemahan dan Syarah: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah: 276). Secara makroekonomi, ayat ini menjelaskan sunnatullah bahwa harta yang didapat dari jalan riba, meskipun terlihat bertambah secara kuantitas, akan kehilangan keberkahan dan cenderung memicu krisis serta inflasi yang merugikan masyarakat luas. Sebaliknya, sedekah dan sistem bagi hasil (profit-loss sharing) dipandang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi yang nyata karena mendorong produktivitas dan pemerataan kesejahteraan. Pemusnahan riba (yamhaqullahur riba) bisa terjadi dalam bentuk kehancuran nilai mata uang, hilangnya ketenangan batin, atau kerusakan sosial yang masif.

