Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena ia mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam aspek material. Salah satu problematika fundamental yang menjadi perhatian serius para ulama dari masa ke masa adalah persoalan riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau hutang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Memahami riba bukan sekadar mengetahui larangannya, melainkan membedah akar epistemologis mengapa syariat menutup rapat pintu-pintu tersebut demi menjaga keadilan distributif dan mencegah eksploitasi ekonomi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni hilangnya keseimbangan akal dan spiritual. Para mufassir menjelaskan bahwa kalimat la yaqumuna merujuk pada kondisi mereka saat dibangkitkan dari kubur dalam keadaan limbung. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang (al-bay) dengan tambahan riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah; jual beli mengandung risiko kerugian dan pertukaran manfaat, sedangkan riba adalah keuntungan pasti yang diperoleh dari eksploitasi waktu dan kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko bagi pemilik modal.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam:
Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama takarannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas memiliki illat yang sama dengan emas dan perak, sehingga pertukaran mata uang yang sama wajib memenuhi syarat sama nilai (ta-mathul) dan tunai (ta-qabudh), guna menghindari spekulasi yang merusak stabilitas moneter.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:

