Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak akan pernah terlepas dari pembahasan fundamental mengenai pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam perspektif syariat, ia mencakup dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar bunga bank. Riba merupakan antitesis dari konsep keadilan distributif yang diinginkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam interaksi sosial-ekonomi manusia. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang mampu meruntuhkan sendi-sendi keberkahan dalam harta. Untuk memahami kompleksitas ini, kita harus merujuk pada teks primer wahyu yang menjadi fondasi utama pelarangan tersebut.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Ayat ini secara tegas membedakan antara Al-Bay' (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko, dengan Riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan kepastian keuntungan tanpa risiko bagi pemilik modal. Pernyataan kaum musyrikin yang menyamakan jual beli dengan riba dibantah secara ontologis oleh Allah, karena dalam jual beli terdapat manfaat timbal balik, sedangkan dalam riba terdapat kezaliman struktural.

TEKS ARAB BLOK 2

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka jualllah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit). Hadits ini merupakan landasan operasional dalam menentukan Riba Fadl (riba karena kelebihan kuantitas dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (riba karena penundaan waktu). Para fuqaha menganalisis bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thau'miyah (makanan pokok) yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan (qiyas) dengan emas dan perak karena memiliki fungsi sebagai alat tukar universal, sehingga setiap kelebihan dalam pertukaran uang yang sama jenisnya tanpa adanya transaksi riil adalah riba yang diharamkan.