Ibadah puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Dalam diskursus keilmuan Islam, para ulama dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai prasyarat dan pilar-pilar yang menentukan keabsahan ibadah ini. Memahami perbedaan metodologi (manhaj) antara para imam mujtahid bukan sekadar latihan intelektual, melainkan upaya untuk memastikan bahwa setiap hembusan nafas kita saat berpuasa berada di atas rel syariat yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan kewajiban puasa melalui nas yang qath'i dalam kitab-Nya yang mulia sebagai sarana mencapai derajat takwa yang merupakan puncak dari penghambaan seorang mukmin.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan & Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Ayat ini merupakan landasan utama (ashl) kewajiban puasa Ramadhan. Secara semantik, kata kutiba dalam kaidah ushul fiqih bermakna al-fardhu wa al-ilzam (kewajiban yang mengikat). Para mufassir menekankan bahwa penyebutan umat terdahulu bertujuan untuk memberikan motivasi bahwa ibadah ini adalah warisan para nabi. Tujuan akhir dari puasa adalah takwa, yang secara teknis fiqih dicapai melalui pemenuhan syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat secara sempurna.
Sebelum memasuki teknis pelaksanaan ibadah, syariat menetapkan kriteria siapa saja yang dibebani kewajiban ini. Hal ini berkaitan erat dengan konsep taklif atau beban hukum yang hanya diberikan kepada subjek hukum yang memenuhi kualifikasi akal dan biologis tertentu.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Terjemahan & Syarah: Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan orang gila hingga ia kembali berakal. Hadits ini menjadi fundamen bagi syarat wajib puasa yaitu Islam, berakal, dan baligh. Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa meskipun anak kecil belum wajib secara hukum, wali diperintahkan untuk melatih mereka berpuasa jika sudah mencapai usia tamyiz (sekitar 7 tahun) dan memiliki kemampuan fisik. Selain itu, terdapat syarat wajib pelaksanaan (syurutul wujubil ada) seperti mukim (tidak sedang safar) dan sehat (salamah), di mana musafir dan orang sakit diberikan dispensasi untuk mengganti di hari lain.
Dalam dimensi rukun, niat menempati posisi sentral sebagai pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah (ta'abbud). Terdapat perbedaan detail mengenai waktu dan tata cara pelaksanaan niat di antara para imam madzhab yang mencerminkan kedalaman ijtihad mereka.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

