Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena ia berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna ziyadah atau tambahan. Namun, secara terminologis, para fukaha mendefinisikannya sebagai tambahan atas modal pokok tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syariat dalam sebuah transaksi pertukaran atau utang piutang. Fenomena riba bukan sekadar persoalan angka, melainkan bentuk eksploitasi yang merusak tatanan keadilan sosial-ekonomi. Al-Quran memberikan peringatan keras bagi mereka yang enggan meninggalkan praktik ini, menggambarkan mereka sebagai individu yang kehilangan orientasi spiritual dan akal sehat dalam berekonomi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Ayat ini merupakan fondasi teologis dalam pengharaman riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau perumpamaan bagi pemakan riba laksana orang yang kerasukan setan. Secara tafsir isyari, ini menunjukkan bahwa pelaku riba seringkali kehilangan logika sehat dalam mencari keuntungan, sehingga tidak lagi mampu membedakan antara perdagangan yang produktif dengan eksploitasi yang destruktif. Penegasan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba menunjukkan adanya perbedaan esensial pada aspek risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran manfaat dan risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan dalam riba, risiko dialihkan sepenuhnya kepada satu pihak sementara pihak lain mendapatkan keuntungan pasti tanpa usaha yang proporsional.
Larangan riba tidak hanya bersifat umum, namun dirinci secara teknis dalam sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam untuk menghindari segala bentuk manipulasi dalam transaksi barang-barang tertentu yang memiliki sifat ribawi. Hal ini penting agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik riba fadhl, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit ini menjelaskan enam komoditas utama yang menjadi objek riba jika tidak memenuhi syarat tertentu dalam pertukarannya. Para ulama melakukan istinbath hukum bahwa jika barang ribawi sejenis dipertukarkan, maka wajib memenuhi dua syarat: tamatsul (sama timbangan/ukurannya) dan hulul (serah terima secara tunai di majelis akad). Jika jenisnya berbeda namun masih dalam satu illat (seperti emas dengan perak yang sama-sama alat tukar), maka syarat tamatsul gugur namun syarat tunai tetap wajib dipenuhi. Analisis mendalam terhadap hadits ini menjadi basis bagi pengembangan sistem keuangan syariah dalam mengelola transaksi mata uang (sharf) dan komoditas di pasar global saat ini.
Implikasi dari praktik riba sangat luas, mencakup dimensi ukhrawi yang mengerikan. Riba dikategorikan sebagai salah satu dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Hal ini dikarenakan riba mematikan semangat tolong-menolong dan menumbuhkan mentalitas parasit dalam masyarakat. Islam memandang harta sebagai sarana pengabdian, bukan alat untuk menindas sesama manusia melalui jeratan utang yang berbunga-bunga.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Dalam surah Al-Baqarah ayat 278-279 ini, Allah menggunakan diksi fa'dzanu bi harbin (maka maklumkanlah perang). Ini adalah satu-satunya dosa dalam Al-Quran yang pelakunya diancam dengan perang oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan betapa kejinya praktik riba dalam pandangan syariat. Namun, Islam tetap memberikan pintu taubat dengan konsep ra'sul mal (modal pokok). Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi ruh utama dalam ekonomi syariah. Keadilan harus tegak di kedua belah pihak; pemberi modal tidak boleh mengeksploitasi peminjam, dan peminjam tidak boleh merugikan pemberi modal.

