Ibadah puasa atau as-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara terminologi fiqih, para ulama dari lintas madzhab telah merumuskan batasan-batasan ketat guna menjamin keabsahan ibadah ini di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pemahaman mengenai syarat dan rukun puasa menjadi krusial karena di sinilah letak distingsi antara perbuatan adat (kebiasaan) dengan perbuatan ibadah yang bernilai teologis. Dalam tradisi keilmuan Islam, metodologi penetapan hukum puasa senantiasa bersandar pada teks-teks wahyu yang kemudian dianalisis melalui perangkat ushul fiqih oleh para imam madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah kewajiban (kutiba) yang bersifat universal bagi umat beriman dengan tujuan akhir pencapaian derajat takwa. Para mufassir menekankan bahwa frase la’allakum tattaquun mengindikasikan bahwa puasa adalah sarana pembersihan jiwa (tazkiyatun nafs) yang paling efektif.

Dalam menetapkan rukun puasa, mayoritas ulama (Jumhur) menyepakati adanya dua pilar utama, yakni niat dan imsak (menahan diri). Namun, terdapat dialektika halus di antara madzhab mengenai kedudukan niat, apakah ia termasuk rukun (bagian dari ibadah) ataukah syarat (pendahulu ibadah). Madzhab Syafi’i secara tegas memposisikan niat sebagai rukun yang harus dilakukan setiap malam untuk puasa fardhu.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan dan Syarah: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju dalam hijrahnya tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi landasan aksiomatik dalam fiqih puasa. Madzhab Syafi’i dan Hanbali mewajibkan tabyit (menginapkan niat) pada malam hari sebelum fajar untuk puasa wajib berdasarkan hadits Hafshah. Sedangkan Madzhab Maliki memberikan kelonggaran berupa niat satu kali di awal bulan Ramadhan untuk sebulan penuh, dengan argumen bahwa puasa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah).

Rukun kedua yang disepakati adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan dan Syarah: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini secara eksplisit menetapkan batas temporal puasa. Para fuqaha menjelaskan bahwa al-khaytul abyadh adalah cahaya fajar yang membentang di ufuk timur, sedangkan al-khaytul aswad adalah kegelapan malam. Kepatuhan terhadap batas waktu ini adalah esensi dari ketaatan seorang hamba.