Ekonomi dalam perspektif Islam bukan sekadar aktivitas pertukaran materi semata, melainkan manifestasi dari ketundukan hamba kepada Rabb-nya melalui jalur muamalah. Salah satu pilar krusial dalam fiqih muamalah adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Fenomena riba telah menjadi tantangan global yang menggerus keadilan sosial, sehingga diperlukan pembedahan teks otoritatif untuk memahami bahayanya secara holistik.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai bentuk penghinaan. Ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dalam perdagangan (al-bay) dengan tambahan dalam riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada adanya risiko dan nilai manfaat dalam jual beli, sedangkan riba adalah eksploitasi atas waktu dan kebutuhan debitur yang bersifat destruktif.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan landasan utama dalam memahami Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama mufassir hadits menekankan bahwa dalam transaksi barang ribawi, syarat tamatsul (kesamaan ukuran) dan taqabudh (serah terima di majelis akad) adalah harga mati. Jika syarat ini dilanggar, maka transaksi tersebut jatuh ke dalam kubangan riba yang diharamkan, meskipun terdapat perbedaan kualitas di antara barang-barang tersebut.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Analisis mendalam terhadap hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pemilik modal (kreditur), tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir) yang menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah. Hal ini menegaskan bahwa dalam sistem ekonomi Islam, integritas moral kolektif sangat diutamakan untuk mencegah kerusakan sistemik yang ditimbulkan oleh praktik ribawi.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Terjemahan dan Syarah: Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi kreditor) maka itu adalah riba. (Kaidah Fiqhiyyah yang bersumber dari atsar sahabat dan konsensus ulama). Kaidah ini menjadi instrumen kritis dalam membedah produk keuangan modern. Dalam Islam, akad qardh (pinjaman) adalah akad tabarru' atau sosial yang tujuannya adalah tolong-menolong (irfaq), bukan akad tijari (komersial). Ketika seseorang meminjamkan harta kemudian mensyaratkan adanya tambahan nilai, baik berupa uang, jasa, maupun hadiah, maka esensi pinjaman tersebut telah bergeser menjadi eksploitasi. Inilah yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional; bank syariah menggunakan akad bagi hasil (mudharabah/musyarakah) atau jual beli (murabahah) di mana keuntungan didapat dari margin perdagangan atau bagi hasil usaha, bukan dari bunga atas pinjaman uang.