Wacana ekonomi Islam bukan sekadar membicarakan tentang untung dan rugi dalam kacamata materialistik, melainkan sebuah manifestasi dari ketundukan hamba kepada Rabbnya dalam ranah muamalah maliyah. Riba, sebagai antitesis dari keadilan ekonomi, telah menjadi isu sentral yang merusak tatanan sosial sejak zaman jahiliyyah hingga era kapitalisme modern. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Penting bagi kita untuk membedah teks-teks otoritatif guna memahami mengapa Allah Subhanahu wa Ta'ala memaklumatkan perang terhadap para pelaku riba dan bagaimana syariat memberikan alternatif yang berkeadilan melalui akad-akad muamalah yang bersih dari unsur eksploitasi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Syarah: Ayat ini merupakan fundamen teologis dalam pengharaman riba. Allah menggambarkan kondisi psikologis dan eskatologis pemakan riba seperti orang yang sempoyongan akibat gangguan setan. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum jahiliyyah yang menyamakan antara laba jual beli dengan bunga riba. Dalam kacamata mufassir, perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran barang dengan uang yang mengandung risiko kerugian dan nilai manfaat, sedangkan riba adalah pertumbuhan uang dari uang tanpa adanya nilai tambah riil (zero-sum game) yang menindas salah satu pihak.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama saja.
Syarah: Hadits riwayat Muslim ini menjelaskan tentang Riba Fadl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis. Para ulama hadits dan fuqaha mengekstraksi illat (penyebab hukum) dari enam komoditas ini. Emas dan perak mewakili tsamaniyah (alat tukar/uang), sementara empat lainnya mewakili makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat utama dalam pertukaran barang-barang ini adalah mitslan bi mitslin (sama kuantitasnya) dan yadan bi yadin (tunai di tempat). Jika terjadi ketimpangan jumlah atau penundaan waktu dalam barang yang memiliki illat sama, maka jatuhlah ia ke dalam jurang riba yang diharamkan.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama.

