Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran materi, melainkan manifestasi dari tauhidullah yang diaplikasikan dalam interaksi sosial-ekonomi. Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral karena dampaknya yang destruktif terhadap keadilan distributif dan stabilitas sosial. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi (iwad) yang dibenarkan syariat. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath’i (pasti) dan merupakan salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan keberkahan hidup manusia. Untuk memahami urgensi ini, kita perlu menelaah nash-nash primer yang menjadi fondasi pelarangan tersebut secara komprehensif.
Landasan pertama yang menjadi titik tolak pelarangan riba ditegaskan dalam Al-Quran melalui pemisahan yang tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menunjukkan ketidakstabilan mental dan sosial yang diakibatkan oleh keserakahan. Klaim bahwa jual beli sama dengan riba adalah syubhat intelektual yang dibantah langsung oleh Allah. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko (ghurm) dan usaha (kasb). Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai dan risiko, sedangkan dalam riba, keuntungan dipastikan bagi satu pihak tanpa menanggung risiko kerugian pihak lain.
Secara teknis, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam merinci jenis-jenis komoditas yang menjadi lokus terjadinya riba melalui hadits yang sangat masyhur. Hal ini bertujuan agar umat Islam mampu mengidentifikasi praktik riba fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasi’ah (penangguhan waktu). Beliau bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (serah terima di tempat). Apabila jenis barangnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar dalam fiqih muamalah untuk menentukan Illat (sebab hukum) riba. Para ulama mazhab Syafi’i dan Maliki merumuskan bahwa illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah th’umiyyah (bahan makanan yang dapat disimpan). Jika terjadi pertukaran antara barang ribawi yang sejenis, maka wajib memenuhi dua syarat: Tamathul (sama kadarnya) dan Taqabud (tunai). Pelanggaran terhadap syarat ini menjatuhkan transaksi ke dalam jurang riba yang diharamkan.
Ketidakadilan dalam sistem riba bukan hanya sekadar masalah angka, melainkan menyentuh esensi kemanusiaan dan kezaliman sistemik. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan peringatan keras bagi mereka yang tidak meninggalkan sisa-sisa riba dengan ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba dalam pandangan syariat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

