Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi manusia dalam ranah ekonomi. Di tengah arus kapitalisme global yang sering kali mengabaikan nilai moralitas, pemahaman mendalam mengenai batasan-batasan transaksi menjadi sangat krusial. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda utama antara ekonomi Islam dan konvensional adalah pengharaman riba. Riba bukan sekadar masalah tambahan bunga, melainkan sebuah bentuk ketidakadilan sistemik yang mampu merusak tatanan sosial dan keberkahan harta. Dalam kajian ini, kita akan menelusuri akar pelarangan riba melalui teks-teks otoritatif dan bagaimana Islam memberikan alternatif solusi melalui skema bagi hasil yang berkeadilan.

Penghitungan nilai ekonomi dalam Islam harus senantiasa berpijak pada prinsip keadilan dan pertukaran yang nyata. Allah Subhanahu wa Ta’ala secara tegas membedakan antara aktivitas perniagaan yang mendatangkan manfaat dengan praktik riba yang bersifat eksploitatif. Hal ini termaktub dalam firman-Nya yang menjadi landasan utama hukum muamalah.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang terlibat riba akan bangkit dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan. Penegasan Wa Ahallallahul Bai'a wa Harramar Riba menunjukkan bahwa ada perbedaan mendasar (farq jauhari) antara laba perdagangan yang dihasilkan dari risiko dan usaha, dengan riba yang dihasilkan dari eksploitasi waktu dan kebutuhan orang lain tanpa adanya kompensasi nilai tambah (iwadh).

Bahaya riba tidak hanya terbatas pada dampak ekonomi di dunia, namun juga mencakup ancaman spiritual yang sangat berat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menempatkan riba dalam jajaran dosa-dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Hal ini menunjukkan bahwa praktik riba dapat menghancurkan tatanan agama seseorang dan keberkahan hidupnya secara total.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Secara analitis, pencantuman riba setelah pembunuhan dan sihir mengisyaratkan bahwa dampak kerusakan riba terhadap tatanan sosial setara dengan hilangnya nyawa. Riba menghisap darah ekonomi masyarakat bawah dan mengonsentrasikan kekayaan hanya pada segelintir pemilik modal, yang secara sistemik membunuh produktivitas umat.

Penting untuk dipahami bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang menerima keuntungan (kreditor), tetapi juga melibatkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Islam memandang bahwa tolong-menolong dalam kemaksiatan adalah sebuah pelanggaran hukum yang serius, sehingga setiap pihak yang melegitimasi riba terkena konsekuensi hukum dan moral yang sama.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ