Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia, khususnya dalam aspek ekonomi. Di tengah derasnya arus kapitalisme global, pemahaman mengenai batasan antara perniagaan yang halal dan praktik riba yang diharamkan menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap Muslim. Riba bukan sekadar masalah tambahan nilai dalam utang piutang, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang merusak tatanan keadilan sosial dan menghambat sirkulasi kekayaan secara merata. Para ulama salaf maupun kontemporer telah sepakat bahwa pelarangan riba bersifat qath'i (mutlak) berdasarkan dalil-dalil yang sangat eksplisit dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Melalui kajian ini, kita akan menelusuri akar permasalahan riba serta bagaimana Islam memberikan jalan keluar melalui instrumen keuangan yang berbasis pada keadilan dan bagi hasil.

Berikut adalah landasan teologis pertama yang menjadi garis pemisah antara aktivitas ekonomi yang diridhai dan yang dimurkai:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Ayat ini secara tegas membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dari perniagaan dengan bunga dari pinjaman. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko; jual beli melibatkan risiko kerugian dan tenaga, sedangkan riba adalah keuntungan pasti di atas penderitaan debitur tanpa adanya pertukaran nilai yang adil (iwad).

Selanjutnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam merinci jenis-jenis komoditas yang rentan terhadap praktik riba fadhl agar umat Islam berhati-hati dalam melakukan pertukaran barang ribawi:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pondasi dalam memahami riba fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasi'ah (penundaan waktu). Ulama mazhab Syafii dan Hambali menekankan bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini mengisyaratkan bahwa setiap transaksi keuangan modern yang melibatkan mata uang harus memenuhi unsur kesamaan nilai dan ketunainan jika ditukar dengan mata uang yang sama, guna menghindari eksploitasi nilai tukar.

Betapa beratnya dosa riba digambarkan dalam literatur hadits untuk memberikan efek jera secara psikologis dan spiritual bagi para pelakunya:

الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ