Ibadah puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara terminologi fiqih, puasa didefinisikan sebagai aktivitas menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan tata cara yang khusus. Namun, dalam implementasi hukumnya, para fuqaha dari empat madzhab besar memiliki artikulasi yang bervariasi mengenai apa yang dikategorikan sebagai rukun (elemen internal) dan apa yang dikategorikan sebagai syarat (elemen eksternal). Perbedaan ini bukan sekadar semantik, melainkan berakar pada metodologi istinbath hukum yang sangat teliti terhadap nash Al-Quran dan As-Sunnah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَالنِّيَّةُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّوْمِ لَا يَصِحُّ إِلَّا بِهَا، بَيْنَمَا يَرَاهَا الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ شَرْطًا لِلصِّحَّةِ.
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183). Dan Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan (HR. Bukhari & Muslim). Dalam tinjauan fiqih perbandingan, niat menempati posisi sentral. Madzhab Syafi'i dan Maliki menetapkan niat sebagai rukun puasa, yang berarti niat adalah bagian integral dari ibadah itu sendiri. Sebaliknya, Madzhab Hanafi dan Hanbali mengklasifikasikannya sebagai syarat sah, yaitu sesuatu yang harus ada sebelum ibadah dimulai namun berada di luar esensi perbuatan puasa itu sendiri. Perbedaan posisi hukum ini berimplikasi pada teknis pelaksanaan niat dalam berbagai kondisi darurat.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ. وَالرُّكْنُ الثَّانِي عِنْدَ جَمْهُورِ الْفُقَهَاءِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ اسْتِحْضَارِ ذِكْرِ الصَّوْمِ.
Terjemahan dan Syarah: Dan makan serta minumlah sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam (QS. Al-Baqarah: 187). Rukun kedua menurut mayoritas fuqaha adalah Al-Imsak, yakni menahan diri secara total dari segala hal yang membatalkan (mufthirat) seperti makan, minum, dan hubungan seksual. Batasan temporal yang ditetapkan adalah dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Madzhab Hanafi menambahkan bahwa rukun puasa sebenarnya hanyalah imsak itu sendiri, sementara orang yang berpuasa (shaim) adalah syarat, namun dalam praktiknya, seluruh madzhab sepakat bahwa tanpa penahanan diri yang konsisten dalam rentang waktu tersebut, puasa dianggap batal secara syariat.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. فَمِنْ شُرُوطِ الْوُجُوبِ الْإِسْلَامُ وَالْعَقْلُ وَالْبُلُوغُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ. فَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى كَافِرٍ أَصْلِيٍّ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا، وَلَا عَلَى مَجْنُونٍ لِعَدَمِ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ، وَلَا عَلَى صَبِيٍّ لَكِنْ يُؤْمَرُ بِهِ لِلتَّمْرِينِ.
Terjemahan dan Syarah: Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal (HR. Abu Dawud). Berdasarkan hadits ini, para ulama merumuskan syarat wajib puasa. Pertama, Islam, karena ibadah adalah cabang dari iman. Kedua, Berakal, karena akal adalah instrumen penerima beban syariat (manathul hukmi). Ketiga, Baligh, sebagai tanda kematangan fisik dan mental. Keempat, Kemampuan (al-qudrah), yang mengecualikan orang sakit parah atau lansia. Madzhab Syafi'i menekankan bahwa anak kecil yang sudah tamyiz (sekitar usia 7 tahun) hendaknya dilatih berpuasa agar terbiasa saat mencapai usia taklif.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي تَبْيِيتِ النِّيَّةِ؛ فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى وُجُوبِ التَّبْيِيتِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِكُلِّ يَوْمٍ، بَيْنَمَا أَجَازَ الْحَنَفِيَّةُ النِّيَّةَ فِي النَّهَارِ لِصَوْمِ رَمَضَانَ وَالنَّذْرِ الْمُعَيَّنِ وَالنَّفْلِ قَبْلَ نِصْفِ النَّهَارِ.
Terjemahan dan Syarah: Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya (HR. An-Nasa'i). Terdapat dialektika tajam mengenai waktu niat (tabyit). Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) mewajibkan niat dilakukan pada malam hari untuk puasa fardhu (Ramadhan, qadha, atau nadzar). Jika fajar terbit dan seseorang belum berniat, maka puasanya tidak sah menurut mayoritas. Namun, Madzhab Hanafi memberikan rukhshah (keringanan) bahwa untuk puasa Ramadhan, niat boleh dilakukan di siang hari sebelum waktu zawal (tengah hari), dengan argumentasi bahwa waktu Ramadhan sudah menjadi determinan kuat bagi ibadah puasa itu sendiri.

