Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur hukum Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Dalam diskursus ini, persoalan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap keadilan distributif dan stabilitas ekonomi global. Secara etimologis, riba bermakna tambahan atau pertumbuhan, namun secara terminologis fiqih, ia merujuk pada tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-menering tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syariat. Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap, mencapai puncaknya pada penegasan pemisahan yang tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Inti dari penyimpangan berpikir mereka adalah menyamakan antara laba hasil perdagangan (al-bay) dengan tambahan dari piutang (ar-riba). Secara ontologis, jual beli mengandung risiko (ghunm) dan usaha, sedangkan riba adalah keuntungan pasti tanpa risiko bagi pemilik modal, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai al-khiraj bi la dhaman atau keuntungan tanpa tanggung jawab risiko.
Setelah menetapkan batasan hukum antara perdagangan dan riba, syariat Islam memberikan peringatan keras bagi mereka yang masih bersikeras menjalankan praktik ribawi. Larangan ini bukan sekadar anjuran moral, melainkan sebuah maklumat hukum yang memiliki konsekuensi ukhrawi dan duniawi yang sangat berat. Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan perang terhadap pelaku riba yang tidak mau bertaubat, sebuah ungkapan yang tidak ditemukan pada dosa besar lainnya dalam Al-Quran.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini menegaskan prinsip dasar dalam penyelesaian utang piutang secara syariah, yaitu kembalinya harta kepada ra'sul mal atau modal pokok. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi ruh utama ekonomi Islam. Keadilan harus tegak di kedua belah pihak; pemberi pinjaman tidak boleh mengambil lebih, dan peminjam tidak boleh dirugikan oleh bunga yang berlipat ganda.
Dalam literatur hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam merinci jenis-jenis komoditas yang menjadi objek riba dan bagaimana mekanisme pertukarannya agar terhindar dari praktik haram tersebut. Hadits ini menjadi fondasi bagi klasifikasi Riba al-Fadl (riba karena kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba an-Nasi'ah (riba karena penundaan waktu).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kiamat dengan kiamat, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit dan menjadi rujukan utama dalam menentukan illat (penyebab hukum) riba. Para ulama mazhab menyimpulkan bahwa pada emas dan perak, illat-nya adalah ats-tsamaniyyah (sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah al-math'umiyyah (bahan makanan) yang dapat disimpan. Syarat mutlak dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis adalah tamatsul (kesamaan jumlah) dan taqabudh (serah terima di majelis akad).

