Fiqih muamalah merupakan instrumen krusial dalam menjaga integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Di tengah arus globalisasi ekonomi yang sering kali mengabaikan aspek moralitas, pemahaman mengenai batasan antara perniagaan yang halal dan praktik riba yang diharamkan menjadi sangat mendesak. Riba secara etimologi bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar’i. Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis finansial, melainkan menyentuh akar teologis karena berkaitan langsung dengan ketaatan kepada Sang Khalik. Berikut adalah bedah materi mendalam mengenai larangan riba dan landasan hukumnya.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Syarah dan Tafsir Mendalam: Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan kondisi psikologis dan eskatologis para pemakan riba. Penggunaan diksi yakuluna atau memakan menunjukkan bahwa harta riba yang masuk ke dalam tubuh akan merusak fitrah manusia. Perumpamaan orang yang kemasukan setan mengisyaratkan ketidakstabilan orientasi hidup mereka yang hanya mengejar pertumbuhan harta tanpa nilai produktivitas riil. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat ekonomi yang menyamakan antara laba jual beli (al-bay') dengan bunga riba. Perbedaannya terletak pada risiko dan nilai tambah; jual beli melibatkan pertukaran barang dengan adanya risiko kerugian, sedangkan riba adalah eksploitasi waktu untuk mendapatkan keuntungan pasti tanpa risiko bagi si pemberi pinjaman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279).

Syarah dan Tafsir Mendalam: Ayat ini merupakan proklamasi ketegasan syariat terhadap praktik riba. Allah menggunakan frasa fa'dzanu bi harbin atau maka umumkanlah perang, sebuah ancaman yang tidak ditemukan pada dosa besar lainnya selain riba dan memusuhi wali Allah. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah penghancur tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamuna (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) adalah pilar utama keuangan syariah. Dalam konteks modern, ini berarti setiap transaksi harus menjunjung tinggi keadilan distributif, di mana pemilik modal tidak boleh menindas peminjam dengan bunga yang berlipat ganda, dan peminjam pun harus memiliki komitmen untuk mengembalikan pokok hartanya.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim).