Dalam diskursus fiqih muamalah kontemporer, pemahaman mengenai batasan antara perniagaan yang halal dan praktik ribawi menjadi urgensi yang tidak dapat ditawar. Islam sebagai sistem hidup yang komprehensif tidak hanya mengatur urusan vertikal antara hamba dan Khalik, namun juga mengatur sirkulasi harta agar tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Riba secara etimologi bermakna Az-Ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Pengharaman riba dalam Al-Quran dilakukan secara bertahap (tadriji), yang menunjukkan betapa kuatnya akar praktik ini dalam masyarakat jahiliyah dan betapa besarnya dampak kerusakan sistemik yang ditimbulkannya terhadap keadilan sosial-ekonomi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Para mufassir menjelaskan bahwa maksud tidak dapat berdiri kecuali seperti orang gila merujuk pada kondisi mereka saat dibangkitkan dari kubur di hari kiamat kelak. Secara substansial, ayat ini membantah logika kaum liberal-kapitalis yang menyamakan keuntungan dari perniagaan (al-bay) dengan bunga dari pinjaman (ar-riba). Perbedaan mendasarnya terletak pada adanya risiko (ghunm) dan usaha (juhd) dalam jual beli, sementara dalam riba, satu pihak dipastikan untung tanpa menanggung risiko kerugian sedikitpun, yang mana hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan distributif dalam Islam.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan atau takarannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Maka barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama dosanya. Hadits riwayat Muslim ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis. Para ulama mujtahid melakukan istinbath hukum bahwa illah (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah karena keduanya merupakan alat tukar atau harga (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah karena sifatnya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan (al-qut wad-dukhar). Di era modern, uang kertas (nuqud waraqiyyah) dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar universal, sehingga segala bentuk pertukaran uang yang tidak sama nilainya atau tertunda penyerahannya dalam satu jenis mata uang dikategorikan sebagai praktik ribawi.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Analisis Hukum: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/debitur), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. Hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Pelaknatan (al-lanu) dalam teks syar'i bermakna pengusiran dari rahmat Allah SWT. Secara sosiologis, hadits ini memperingatkan kita bahwa sistem ekonomi berbasis bunga menciptakan ketergantungan yang menghancurkan moralitas kolektif. Penulis dan saksi yang terlibat, meskipun tidak memakan harta tersebut secara langsung, dianggap membantu dalam kemaksiatan (taawun alal itsmi wal udwan). Oleh karena itu, integritas seorang muslim dalam bermuamalah menuntut pembersihan total dari segala lini transaksi yang mengandung unsur riba, baik dalam skala mikro maupun makro.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Terjemahan dan Hikmah Ekonomi: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Ayat ini memberikan perbandingan paradoksal antara riba dan sedekah. Secara lahiriah, riba tampak menambah harta, namun secara hakikat dan keberkahan, Allah akan memusnahkannya (yamhaq), baik melalui kehancuran sistem ekonomi, inflasi yang tak terkendali, maupun hilangnya ketenangan batin pemiliknya. Sebaliknya, sedekah yang secara lahiriah mengurangi harta, justru disebut Allah sebagai tindakan yang menyuburkan (yurbi). Dalam konteks solusi keuangan syariah, prinsip ini diimplementasikan melalui akad-akad produktif seperti Mudharabah (bagi hasil) dan Musharakah (kemitraan). Solusi syariah mengedepankan pembagian risiko (risk sharing) daripada pengalihan risiko (risk transfer). Dengan sistem bagi hasil, keadilan tercapai karena keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian finansial ditanggung bersama sesuai porsi modal, selama bukan karena kelalaian pengelola.

