Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam peradaban Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia agar selaras dengan nilai-nilai ketuhanan. Salah satu isu sentral yang menjadi perhatian serius dalam syariat adalah persoalan riba. Secara etimologis, riba bermakna tambahan (al-ziyadah), namun dalam terminologi syara, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan dalam pertukaran harta. Larangan riba bukan sekadar aturan legalistik, melainkan manifestasi dari keadilan distributif yang mencegah eksploitasi antara pemilik modal dan peminjam. Dalam artikel ini, kita akan membedah landasan wahyu dan solusi yang ditawarkan oleh sistem keuangan syariah secara komprehensif.

Pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, namun puncaknya terdapat dalam Surah Al-Baqarah yang menegaskan perbedaan fundamental antara perniagaan yang produktif dan riba yang bersifat destruktif. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمُ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Ayat ini menjadi basis ontologis dalam fiqih muamalah yang memisahkan antara profit dari aktivitas dagang yang mengandung risiko dan kerja nyata dengan profit dari riba yang hanya mengandalkan berjalannya waktu atas hutang. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan kegoncangan mental dan ketidakstabilan ekonomi yang dihasilkan oleh sistem ribawi.

Dalam ranah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan yang sangat keras terhadap semua pihak yang terlibat dalam transaksi ribawi, menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dipikul oleh pemakan riba saja, melainkan seluruh ekosistem yang mendukungnya.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba (peminjam), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. Hadits riwayat Imam Muslim ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, keterlibatan sekecil apa pun dalam sistem riba dianggap sebagai bentuk tolong-menolong dalam kemaksiatan (ta'awun 'ala al-itsmi). Syarah hadits ini menekankan bahwa integritas sistem keuangan syariah bergantung pada kejujuran setiap elemen, mulai dari pencatatan hingga kesaksian, guna memastikan tidak ada unsur eksploitasi yang tersembunyi dalam akad-akad keuangan.

Lebih lanjut, syariat merinci jenis-jenis riba agar umat Islam dapat menghindari praktik tersebut dalam pertukaran barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang ribawi. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mengenai enam komoditas utama:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ